DLHK Kab Bekasi Diminta Tegas, Pabrik Membuang Limbah ke Irigasi Warga
Aktivis Lingkungan Yang tergabung dalam Jurnalis Pencinta Alam dan peduli bencana (Jurpala Indonesia ) meminta agar Pemerintah Daerah ( Pemda ) mengambil langkah cepat dan tegas dengan membekukan izin bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi.
Seorang anggota Jurpala Indonesia Jamaludin yang melihat secara langsung saluran irigasi yang dijadikan pembuangan limbah oli, di Kampung Poncol, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” pada Selasa (06/06/2023) Sore.
Jamaludin mengatakan, dirinnya telah mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya pencemaran lingkungan, dan melihat secara langsung pembuangan limbah B3.
“Saat turun hujan kebetulan saya di sini, melihat adanya limbah oli hitam pekat dan baunya sangat menyengat yang ada di saluran air ,” kata Jamal
Diduga limbah B3 tersebut berasal dari PT Horas Miduk perusahaan pengelolaan limbah oli yang diduga mencemari aliran sungai Kali Cilemah Abang, Kabupaten Bekasi.
Jamal berharap, pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus segera mengambil tindakan adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan industri di Kabupaten Bekasi.
Atas adanya pencemaran lingkungan warga yang berada di sekitar merasa terganggu, salah satunya yang dialami Itas Irwansyah mengatakan, pencemaran lingkungan ini sudah berkali-kali terjadi, setiap kali hujan pasti dibuang disaluran warga.
“Setiap hujan gede pasti baunya menyengat, kan ini soalnya saluran air warga, aliran ini terus sampai ke kali Cilemah Abang,” Ujarnya.(s).